MUSRENBANGDES PENYESUAIAN UNDANG_UNDANG

  • Jul 11, 2024
  • LUMBANGSARI.BULULAWANG

Musrenbang Desa Dalam Rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Penyesuaian Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024

 

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa,bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pada hari rabu (10/07/2024) pukul 19.00 – 21.30 WIB, Pemerintahan Desa Lumbangsari mengadakan Musrenbang Desa Dalam Rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Penyesuaian Undang-undang No.03 tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Pendopo Desa Lumbangsari dihadiri oleh Tim Pendamping dari Kecamatan,Ibu Sekretaris Camat Bululawang, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota,Babinsa Desa Lumbangsari,Babinkamtibmas Desa Lumbangsari, Perangkat Desa,tokoh masyarakat,Tokoh Agama,Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna,Posyandu) Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Sampai Tahun 2027. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah Kelompok kelompok Masyarakat yang ada di Desa selanjutnya mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut. Ketua Tim Penyusun RPJMDesa mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.